Keluarga Nofriyansyah Yosua Hutabrat (Brigadir J) keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Elizer (Bharada E). Tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dinilai terlalu tinggi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menyesali dan tidak setuju tuntutan itu. Apalagi, Bharada E telah menemui kliennya dan meminta maaf. "Terlalu tinggi [tuntutan JPU]," katanya, Kamis (19/1).
Menurut Kamaruddin, JPU seharusnya menuntut Bharada E di bawah 5 tahun penjara. Pangkalnya, menembak Brigadir J atas kuasa di atasnya alias instruksi bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo.
"Harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun. Misalnya, 2 atau 3 tahun," ujarnya.
Karamuddin melanjutkan, ketidakkuasaan Bharada E untuk menolak instruksi Ferdy Sambo menembak Brigadir J sangat tampak dalam kasus ini. Sebab, ada realisasi kuasa yang sangat kuat.
Dicontohkannya, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, tidak kuasa menolak perintah Sambo yang berpangkat brigadir jenderal (brigjen). Sementara itu, Bharada E masih tamtama tingkat satu.
"Yang lebih senior saja enggak bisa menolak, apalagi cuma Bharada Richard Eliezer," ucapnya.
Kritik juga disampaikan dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Dirinya berpandangan, tuntuan JPU kepada Bharada E tanpa pertimbangan objektif, janggal, dan tidak logis.
Azmi menerangkan, paparan jaksa cenderung meringankan daripada memberatkan Bharada E. Pun banyak keterangan dan fakta yang diperoleh eks ajudan Sambo tersebut sehingga membantu menemukan kesesuaian fakta dan alat bukti.
Selain itu, Bharada E dinyatakan koperatif, tak berbelit-belit, dan memberikan paparan secara detail. Keluarga korban juga memaafkannya, termasuk perannya menembak Brigadir J hingga tiga kali.
"Jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Azmi mensinyalir tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E tersebut memiliki hambatan nonyuridis terkait kompleksitas perkara. Ini termasuk indikasi adanya perbedaan persepsi antarjaksa dalam menyusun tuntutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1), JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada beberapa pertimbangan dalam menyusun tuntutan tersebut. Hal-hal yang memberatkan adalah menjadi pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memicu keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Terdapat pula hal-hal yang meringankan Bharada E. Misalnya, bekerja sama dengan baik dalam membongkar kasus ini, menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.